PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Prinsip – Prinsip SHU :
1. Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota setelah
dikurangi dengan dana cadangan. Artinya, bahwa tidak seluruh Sisa Hasil Usaha
dibagikan kepada anggota, namun harus terlebih dahulu dikurangi dengan dana
cadangan. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa keberadaan dana cadangan dalam suatu
koperasi adalah merupakan suatu hal yang penting. Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk
menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dalam pengalaman tampak bahwa uang caadangan itu hanpir tidak pernah digunakan
untuk menutup kerugian, oleh sebab itu peraturan menentukan bahwa uang
cadangan dapat digunakan juga sebagai modal. Disinilah arti penting dari
cadangan koperasi sehingga perundang – undangan mewajibkan setiap koperasi
untuk menyisihkannya dari Sisa Hasil Usaha.
2. Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Artinya Sisa Hasil Usaha tidak dibagikan secara sama dan merata kepada semua
anggota koperasi, melainkan didasarkan pada tingkat partisipasi masing – masing
anggota di dalam koperasi. Sehingga semakin besar tingkat partisipasi seorang
anggota di dalam koperasi, maka akan semakin besar pula bagian Sisa Hasil Usaha
yang akan diterimanya. Dengan begitu maka diharapkan anggota akan terpacu untuk
berpartisipasi secara aktif di dalam koperasinya masing – masing.
3. Pembagian serta penentuan penggunaan Sisa Hasil Usaha
ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Artinya, ketentuan – ketentuan
mengenai pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha tidak ditetapkan secara
sepihak oleh pengurus koperasi maupun oleh pihak manapun. Melainkan ditetapkan
secara bersama – sama oleh anggota di dalam rapat anggota koperasi. Jadi di
dalam rapat anggota koperasi, dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai
penggunaan Sisa Hasil Usaha ini yang selanjutnya pelaksanaanya dapat diserahkan
kepada pengurus koperasi.
RUMUS dan CARA PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
RUMUS SHU
·
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
·
Dengan model matematika, SHU
Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Dimana:
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
Sk : Simpanan anggota total
SUMBER :
Sumber : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit : 2008
0 komentar:
Posting Komentar