THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 11 Oktober 2011

BENTUK dan POLA MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau kuperasi Sekunder.

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

•         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

•         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

 Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.

a. Koperasi  Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

•         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

•         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

•         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

•         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

 Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

•         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

•         Kesukarelaan dalam keanggotaan

•         Menolong diri sendiri (self help)

•         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

•         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

•         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

•         Anggota

•         Pengurus

•         Manajer

•         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

•         Rapat anggota.

•         Pengurus.

•         Pengawas

Rapat Anggota

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

•         Anggaran dasar

•         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

•         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

•         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

•         Pembagian SHU

•         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

•         Pusat pengambil keputusan tertinggi

•         Pemberi nasihat

•         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

•         Penjaga berkesinambungannya organisasi

•         Simbol

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.

Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

•         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

•         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

SUMBER:

 http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/bentuk-koperasi/

http://chrismapravitasari.wordpress.com/2011/01/01/pola-manajemen-koperasi/

0 komentar: