Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu.
Koperasi berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah.R. Aria Wiriatmadja adalah
orang yang pertama kali mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di
bidang simpan pinjam yaitu koperasi kredit.Koperasi
tersebut didirikan bertujuan untuk membantu rakyat yang terjerat hutang
dengan rentenir.
Lalu, pada tahun 1908 Boedi Utomo mendirikan pula koperasi untuk keperluan
rumah tangga. Pada tahun 1991 SDI mendirikan kembali koperasi di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN).
Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode
“nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan
setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Namun, ketentuan dan
persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan
sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Karena persyaratan tersebut
dianggap akan menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Maka, Pada tahun
1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang
diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk
berkoperasi. Hasilnya penduduk Bumi putera perlu berkoperasi untuk mendorong
keperluan rakyat yang bersangkutan.
Selanjutnya, setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan
tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hattasebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha
memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu
pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal
33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwaperekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
(SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
(SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun
usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres
Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yang
berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan
Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah
bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun
Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden
Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit
Presiden yang memuat keputusan dan salah satu daripadanya ialah menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan
tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Setiap masa pemerintahan Koperasi selalu mengalami perubahan dari tahun ke
tahun untuk mencapai kesempurnaan. Dari masa awal kemerdekaan sampai dengan
masa orde baru. Hingga saat ini koperasi masih berdiri dan peraturan pendirian
koperasi yang berlaku di Indonesia (2009) adalah UU. No. 25 Tahun 1992.