THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 04 November 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI


Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·         menetapkan standar
·         membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·         mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

SUMBER


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI


Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine


-  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
-  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
-  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.

-  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
-  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-  Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
-  Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
-  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-  Stabilitas kerjasama.
-  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.


SUMBER :
http://rinton.wordpress.com/2010/11/13/pendekatan-sistem-pada-koperasi/
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekatan-sistem-pada-koperasi/

Kamis, 03 November 2011

Prinsip-prinsip SHU Koperasi & rumus serta cara pembagian SHU


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.


Prinsip – Prinsip SHU :
1.       Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Artinya, bahwa tidak seluruh Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota, namun harus terlebih dahulu dikurangi dengan dana cadangan. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa keberadaan dana cadangan dalam suatu koperasi adalah merupakan suatu hal yang penting. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dalam pengalaman tampak bahwa uang caadangan itu hanpir tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh sebab itu  peraturan menentukan bahwa uang cadangan dapat digunakan juga sebagai modal. Disinilah arti penting dari cadangan koperasi sehingga perundang – undangan mewajibkan setiap koperasi untuk menyisihkannya dari Sisa Hasil Usaha.
2.       Sisa Hasil Usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal. Artinya Sisa Hasil Usaha tidak dibagikan secara sama dan merata kepada semua anggota koperasi, melainkan didasarkan pada tingkat partisipasi masing – masing anggota di dalam koperasi. Sehingga semakin besar tingkat partisipasi seorang anggota di dalam koperasi, maka akan semakin besar pula bagian Sisa Hasil Usaha yang akan diterimanya. Dengan begitu maka diharapkan anggota akan terpacu untuk berpartisipasi secara aktif di dalam koperasinya masing – masing.
3.       Pembagian serta penentuan penggunaan Sisa Hasil Usaha ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Artinya, ketentuan – ketentuan mengenai pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha tidak ditetapkan secara sepihak oleh pengurus koperasi maupun oleh pihak manapun. Melainkan ditetapkan secara bersama – sama oleh anggota di dalam rapat anggota koperasi. Jadi di dalam rapat anggota koperasi, dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai penggunaan Sisa Hasil Usaha ini yang selanjutnya pelaksanaanya dapat diserahkan kepada pengurus koperasi.

RUMUS dan CARA PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen tersebut harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

RUMUS SHU

·                     SHU Koperasi = Y + X

Dimana:

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

·                     Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Dimana:

Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
Sk : Simpanan anggota total

SUMBER
Sumber         : Buku Ekonomi Koperasi
Penulis          : Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tahun terbit  : 2008

Penerbit       : Ghalia Indonesia